Minggu, 17 Desember 2017

Inventarisasi Aset Kendaraan Dinas


       
[DRAFT]



Pengertian inventarisasi menurut beberapa ahli yang diambil dari beberapa sumber, diantaranya: 



  • Inventarisasi Aset adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, pelaporan hasil pendataan aset, dan mendokumentasikannya baik aset berwujud maupun aset tidak berwujud pada suatu waktu tertentu (Sugiama, 2013: 173).
  • Inventarisasi Aset merupakan kegiatan yang terdiri dari dua aspek, yaitu inventarisasi fisik dan yuridis/legal. Aspek fisik terdiri atas bentuk luas, lokasi, volume/jumlah, jenis, alamat dan lain-lain. Sedangkan aspek yuridis adalah status penguasaan, malasah legal yang dimiliki, batas akhir penguasaan. Proses kerja yang dilakukan adalah pendataan, kodefikasi, pengelompokkan dan pembukuan/administrasi sesuai dengan tujuan manajemen aset. (Siregar, 2004: 518-520).
  • Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, menjelaskan bahwa inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah.
  • Menurut Chabib Sholeh dan Heru Rochamnsjah (2010:180) "Inventarisasi merupakan kegiatan/tindakan untuk melakukan penghitungan,pengurusan,penyelenggaraan peraturan,pencatatan data dan pelaporan barang milik daerah dalam unit pemakaian.
Maka berdasarkan pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa inventarisasi aset adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan aspek fisik dan aspek legal dari aset berwujud (Tangible) maupun tidak berwujud (Intangible) yang dimiliki Pemerintah Daerah/Negara ataupun perusahaan.


Tujuan, Manfaat dan Fungsi Inventarisasi AsetTujuan, Manfaat dan Fungsi Inventarisasi Aset


  • Tujuan Utama inventarisasi Aset
  1. Menciptakan tertib Administrasi 
  2. Pengamanan Aset
  3. Pengendalian dan Pengawasan Aset




  • Tujuan Inventarisasi Aset Khusus untuk Barang Milik Negara/ Daerah ( BMN/D)
  1. kesempurnaan pengurusan dan pengawasan tata usaha keuangan negara.
  2. Tercapainya pengawasan yang efektif terhadap keuangan atau kekayaan negara.

  • Manfaat Inventarisasi Aset
  1. Dimilikinya database kualitas dan kuantitas seluruh aset
  2. Dapat diketahuinya penggunaan dan pemanfaatan aset
  3. Memudahkan dalam pemantauan dan pengendalian pemakaian aset
  4. Membantu pihak terkait lainnya dalam pengelolaan aset misal untuk operasi dan pemeliharaan aset. 
  5. Meningkatkan keamanan fisik dan keamanan aspek legal audit
  • Fungsi yang harus dilaksanakan dalam inventarisasi aset khususnya BMN/D 
  1. Mencatat dan menghimpun data aset yang dikuasai. 
  2. Menyiapkan dan menyediakan bahan laporan pertanggungjawaban atas penguasaan dan pengelolaan aset negara.
  3. Menyiapkan dan menyediakan bahan acuan untuk pengawasan aset negara
  4. Menyediakan informasi mengenai aset negara yang dikuasai departemen sebagai bahan untuk perencanaan kebutuhan, pengadaan dan pengelolaan perlengkapan. 
  5. Menyediakan informasi tentang aset yang dikuasai departemen untuk menunjang perencanaan dan pelaksanaan tugas 
www.metroasahan.com


Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014, menjelaskan bahwa inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara/Daerah.

Kendaraan dinas merupakan aset yang perlu dilakukan upaya inventarisasi guna mendapatkan tingkat keyakinan yang memadai atas keberadaan aset tersebut dan juga kelengkapannya dari sisi legal aspek yang mencakup status penguasaan, masalah legal yang dimiliki, hingga batas akhir penguasaan.  sehingga sesuai dengan tujuan aset BMN/D aset seperti mobil dinas perlu dilakukan inventarisasi guna kesempurnaan pengurusan dan pengawasan tata usaha keuangan negara dan tercapainya pengawasan yang efektif terhadap keuangan atau kekayaan negara.


Kendaraan dinas yang berada pada pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang harus dapat diketahui secara kualitas dan kuantitas. Inventarisasi juga ditujukan untuk memberikan kepastian hukum atas aset-aset yang diperoleh baik dari beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Dalam menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), segala sesuatu terkait dengan pencatatan aktiva di neraca harus disertai oleh laporan fisik atas aset tersebut, hal ini dimaksudkan untuk mempermudah dilakukannya penelusuran terhadap aset-aset yang telah disajikan di dalam neraca. 

Kegiatan inventarisasi penting dilakukan untuk mengetahui aset-aset yang dikelola dari segi fisik dan hukum. Data yang terdapat dalam daftar inventaris sangat berguna untuk menyusun perencanaan kebutuhan agar tidak terjadi pemborosan. Dari penjelasan tersebut, dengan kata lain pelaksanaan inventarisasi harus dilakukan dengan benar, memacu pada relevansi antara data dan kondisi barang yang riil, terutama dalam pencatatan kedalam daftar inventaris serta pelaporan atas barang tersebut. Hal ini dilakukan agar dapat diketahui kondisi riil barang serta tidak terjadi pemborosan bagi instansi pemerintah daerah terutama dari segi biaya pemeliharaan.



Buku  Sumber : 
  Sugiama, Gima. 2013. Manajemen Aset Pariwisata. Bandung; Guardaya Intimarta

      Sabtu, 14 Oktober 2017

      BANDUNG INDAH PLAZA



      {DRAFT}









      Bandung Indah Plaza (BIP) merupakan salah satu mall yang terdapat di Bandung. Mall tersebut terletak di jalan merdeka no 56, citarum, bandung wetan kota Bandung jawa barat.Mall ini merupakan pusat perbelanjaan tertua di bandung. Didirikan pada akhir tahun 80-an. Mulai buka pada tahun 1989 dan secara resminya dibuka pada 19 Agustus 199 (sumber: Wikipedia).  Mall BIP bias dibilang Mall terpadat karena barang barang disini merupakan barang barang dengan kategori terjangkau. Di mall ini terdapat beberapa tenant seperti seperti Hypermart, Matahari Department Store, BIP, Pizza Hut, Timezone, dan banyak restaurant atau tempat makan disana dengan harga untuk kalangan menengah kebawah hingga menengah keatas.

      Mall BIP merupakan jenis aset berwujud untuk tujuan komersil. Fungsi dari pendirian mall itu sendiri  adalah untuk berbisnis dan memperoleh keuntungan.

      Mall ini memiliki letak yang strategis karena letaknya berada di tengah kota dan dilalui oleh banyak kendaraan umum. Mall ini besar dan  memiliki banyak fasilitas yang memdai. Mall ini merupakan mall yang disediakan untuk semua kalangan, dari kalangan menengah ke bawah hingga menengah ke atas. Harga – harga di Mall ini  terjangkau. Mall ini sangat ramai dan padat setiap harinya. Mulai dari pagi hari sekitar pukul 9 hingga malam hari. 


      PERENCANAAN PENGADAAN ASET


      {DRAFT}
      Pengadaan aset adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh atau mendapatkanaset / barang maupun jasa baik yang dilaksanakan sendiri secara langsung oleh pihak internal, ,maupun oleh pihak luar sebagai mitra atau penyedia / pemasok aset bersangkutan.
      Pada tahap ini perlu perencanaan pengadaan di antaranya  :

      a.       Mengidentifikasikan kebutuhan spesifikasi atau kualitas dan kuantitas aset
      b.      Merencanakan kebutuhan investasi
      c.       Mengumpulkan informasi tentang pemasok
      d.      Informasi harga, dan
      e.      Penyusunan anggaran biaya proses pengadaan tersebut.

      Pelaksanaan pengadaan dalam sebuah organisasi baik swasta maupun pemerintah diharapkan dapat menerapkan prinsip :
      a.       Efisien
      b.      Efektifitas
      c.       Transparasi dan keterbukaan
      d.      Adil / tidak diskriminatif
      e.      Akuntabel
                                                         
      Pengadaan aset mencangkup pemenuhan kebutuhan barang dan jasa serta jasa lainnya. Barang  dalam Bahasan aset sebuah organisasi dapat didefinisikan berdasarkan sudut pandang: komersil dan ekonomi. Secara komersial barang adalah suatu benda berwujud (tangible) bersifat langka yang dapat digunakan atau dimanfaatkan, dan memiliki nilai untuk diperdagangkan. Secara ekonomi, barang adalah suatu komoditi berwujud ( tangible ) yang dapat memuaskan kebutuhan dan keinginan manusia atau sesuatu benda berwujud apapun yang dapat dicari orang untuk menggunakan atau memakainya dan perlu pengorbanan usaha untuk mendapatkannya. Banyak contoh barang diantaranya tanah, gedung, kendaraan dan sebagainya.

      Adapun jasa adalah sesuatu yang bersifat tidak berwujud ( intangible ) jenis aktifitas yang memiliki nilai ekonomi yang tidak daoat disimpan sebagai persediaan, dikonsumsi dan diproduksi pada saat bersamaan, dan memberikan nilai tambah. Sebuah jasa mungkin ddidalamnya mengandung unsur barang atau tidak, namun umumnya jasa memerlukan alat atau perlengkapan untuk menghasilkan jasa seorang porter  disebuah tempat kedatangan wisatawan mungkin tidak menggunakan alat bantu apapun untuk melayani pengunjung, namun ketika jumlah barang banyak dan beban dari barang yang diangkutnya berat, maka porter  tersebut mungkin menggunakan lori atau  alat dan perlengkapan pengangkut.

      Beberapa tugas yang perlu dilakukan berkenaan dengan pengadaan diantaranya perlunya membuat prakiraan kebutuhan (forecasting), manajemen persediaan (inventory management), pergudangan (untuk material), dan manajemen proyek antara lain untuk pengadaan atau atau pembangunan sebuah gedung, jalan raya, dan infrastruktur lainnya.
      Perencanaan dalah penentuan tujuan akhir dan sasaran (objjektif) sebuah organisasi serta menentukan cara terbaik untuk mencapainya. Perencanaan merupakan sebuah fungsi utama manajemen yang mana fungsi ini menjadi awal bagi fungsi lainnya dalam manajemen.  



      Buku 
       Sumber : 
        Sugiama, Gima. 2013. Manajemen Aset Pariwisata. Bandung; Guardaya Intimarta

      JENIS ASET

      {DRAFT}
      Jenis Aset
      Keragaman aset dapat dikelompokkan menurut beberapa dasar menurut bentuknya, aset dapat dibagi kedalam dua bentuk:

      1   Aset berwujud atau tangible assets adalah kekayaan yang dapat dimanifestasikan secara fisik dengan menggunakan panca indera. Contoh aset berwujud antara lain berupa :
      a.      Tanah atau lahan
      b.      Bangunan
      c.       Infrastruktur  missal jalan raya, jembatan, irigasi, waduk
      d.      Peralatan dan perlengkapan pabrik atau plant and machinery
      e.      Peralatan dan perlengkapan kantor misal meubel atau furniture
      f.       Persediaan barang
      g.      Sumberdaya alam seperti bahan tambang, hutan / tanaman, air dan sumberdaya alam lainnya.
       
      Bangunan contoh aset berwujud (Renanda Putri S, 2017)

      2.     Aset tidak berwujud atau intangible assets adalah kekayaan yang manifestasinya tidak berwujud secara fisik yakni tidak dapat disentuh, dilihat atau tidak bias diiukur secara fisik, namun dapat diidentifikasi sebagai kekayaan secara terpisah, dan kekayaan ini memberikan afaat serta memiliki nilai tertentu secara ekonomis sebagai hasl dari proses usaha atau melalui waktu. Aset ini antara lain berupa :
      a.      Hak paten msial untuk sebuah formulasi produk
      b.      Hak cipta atau copyrights untuk sebuah karya
      c.       Nama baik sebuah organisasi / perusahaan atau goodwill
      d.      Hak merek dagang
      e.       Hak atas usaha warabala atau franchise
      Hak Cipta contoh aset tak berwujud (Renanda Putri S, 2017)


      Aset berdasarkan tujuan penggunaan :
      1.       Aset untuk tujuan komersial misal aset yang dimiliki perusahaan guna mencari laba.
      Contohnya : Mall, apartment, hotel dll 
      Mall contoh aset komersial (Renanda Putri S, 2017)



      2.       Aset untuk tujuan non komersial seperti aset pemerintah untuk pelayanan public.
      Contohnya : jalan raya, jembatan, waduk dll

       
      Jalan raya conton aset non-komersil  (Renanda Putri S, 2017)


      Buku  Sumber : 
        Sugiama, Gima. 2013. Manajemen Aset Pariwisata. Bandung; Guardaya Intimarta

      Definisi, Fungsi dan Tujuan



      {DRAFT}

      Manajemen aset                                                                                                                                                                                                                               

      Berdasarkan pada pengelolaan aset fisik, secara definitif manajemen aset adalah ilmu dan seni untuk memandu pengelolaan kekayaan yang mencangkup proses merencanakan kebutuhan aset, menapatkan, menginventarisasi, melakukan legal audit aset , menilai, mengoperasikan, memelihara, membaharukan atau menghapuskan hingga mengalihkan aset secara efektif dan efisien.
                            
      Fungsi manajemen aset
      Seluruh proses dalam manajemen aset dapat juga disebut sebagai fungsi dalam manajemen aset. Dengan demikian fungsi umum manajemen aset itu meliputi perencanaan kebutuhan aset, pengadaan, inventarisasi, legal audit aset , pemakaian ( operasi aset), pemeliharaan, penghapusan, dan pengalihan aset bersangkutan.

      Tujuan manajemen aset
      Tujuan manajemen aset adalah untuk pengambilan keputusan yang tepat agar aset yang dikelola berfungsi secara efektif dan efisien. Efektif adalah pencapaian hasil yang sesuai dengan tujuan sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya. Sedangkan efektifitas adalah suatu ukuran yang menunjukan tinggi-rendahnya target yang telah dicapai missal jumlah capaian, derajat kualitas, waktu dan lain – lain. Adapun efisien berarti menggunakan sumber daya serendah mungkin untuk mendapatkan hasil (output) yang tingi, atau efisien itu rasio yang tinggi antara output dengan input ( a high ratio of output to input).
      Tujuan manajemen aset yang lebih rinci adalah agar mampu :
      1.       Meminimisasi biaya selama umur aset bersangkutan ( to minimize the whole life cost of assets)
      2.       Dapat menghasilkan laba maksimum (profit maximum), dan
      3.       Dapat mencapai pengguna serta pemanfaatan aset secara optimum (optimizing the utilization of assets


      Buku  Sumber : 

      Sugiama, Gima. 2013. Manajemen Aset Pariwisata. Bandung; Guardaya Intimarta

      ASET


      {DRAFT}
      Istilah aset atau kekayaan sering kita ungkapkan atau didengar sebagai ucapan sehari hari. Aset berasal dari istilah asset (bahasa Inggris) yang dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah “kekayaan” . kekayaan itu bisa dalam bentuk kekayaan berwujud (fisikal) maupun tidak berwujud. Kekayaan yang berwujud antara lain yang dimiliki perusahaan misal tanah dan gedung. Aset berwujud untuk pelayanan publik missal infrastruktur diantaranya jalan raya, jembatan dan irigasi. Sedangkan kekayaan yang tidak berwujud umpama hak cipta, hak paten dan lain – lain.

      Aset berdasarkan perspektif ekonomi diartikan sebagai berikut :
      Aset adalah segala sesuatu yang memiliki nilai ekonomi yang dapat dimiliki baik oleh individu, perusahaan, maupun dimiliki pemerintah yang dapat dinilai secara finansial.
      Kekayaan yang dimiliki oleh individu missal rumah, tanah, kendaraan dan sebagainya. Aset milik perusahaan seperti bangunan kantor, lahan perusahaan, mesin dan peralatan pabrik, perlengkapan pabrik serta properti lainnya. Secara eksplisit aset menurut sudut pandang ekonomi adalah barang (thing) atau sesuatu barang (anything) dimiliki oleh seseorang, sebuah organisasi baik swasta maupun pemerintah yang memiliki :
      1.       Nilai ekonomi ( economic value)
      2.       Nilai komersial (commercial value)
      3.       Nilai tukar ( exchange value )

      Aset juga dapat diartikan dari sudut pandang atau perspektif akuntansi. Berdasarkan perspektif akuntansi aset adalah kekayaan yang mencangkup :
      1.       Kekayaan lancer ( uang kas dan kekayaan lancer lainnya)
      2.       Aset jangka panjang atau aset tetap (long-term assets missal real estate, pabrik, peralatan dan perlengkapan)
      3.       Prepaid and deffered assets (expenditures for future costs misalnya asuransi, hak sewa dan bunga),
      4.       Harta tak berwujud (intangible assets) seperti hak merek (trademarks), hak paten, hak cipta (copyrights), dan nama baik atau goodwill.

      Buku  Sumber : 
        Sugiama, Gima. 2013. Manajemen Aset Pariwisata. Bandung; Guardaya Intimarta
                                                                                                                                                     

      Rabu, 27 September 2017

      Siklus Aset




      sumber gambar : http://gustiii21.blogspot.co.id/2016/01/apa-sih-manajemen-aset.html


      Siklus Alur Aset (Sugiama, 2013)


      Dr. A. Gima Sugiama (Sugiama, 2013) mengatakan bahwa 
      aset-aset yang dikelola melalui alur sebagai berikut:
      1. Perencanaan kebutuhan aset
      2. Pengadaan aset
      3. Inventarisasi aset 
      4. Legal audit aset
      5. Penilaian aset
      6. Pengoperasian dan pemeliharaan aset
      7. Pembaharuan/rejuvenasi aset
      8. Penghapusan aset
      9. Pengalihan melalui penjualan, penghibahan, penyertaan modal, atau pemusnahan aset

      Perencanaan kebutuhan aset adalah serangkaian kegiatan merencanakan suatu rencana strategi yang dibuat oleh suatu organisasi. (Sugiama, 2013)

      Pengadaan aset adalah kegiatan untuk memperoleh atau mendapatkan aset/barang maupun jasa baik yang dilaksanakan sendiri secara langsung oleh pihak internal, maupun oleh pihak luar sebagai mitra atau penyedia/pemasok aset bersangkutan. (Sugiama, 2013)

      Inventarisasi aset adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, pelaporan hasil pendataan aset, dan mendokumentasikannya baik aset berwujud maupun aset tidak berwujud pada suatu waktu tertentu. (Sugiama, 2013)

      Legal audit aset adalah  pemeriksaan (audit) untuk mendapat gambaran jelas dan menyeluruh terutama mengenai status kepemilikan, sistem dan prosedur penguasaan (penggunaan dan pemanfaatan), pengalihan aset, mengidentifikasi kemungkinan terjadinya berbagai permasalahan hukum, serta mencari solusi atas masalah hukum tersebut. (Sugiama, 2013)

      Penilaian aset adalah serangkaian kegiatan menilai kekayaan aset yang dimiliki sehingga dapat diketahui nilai kekayaan aset sebelum aset tersebut dimusnahkan. (Sugiama, 2013)

      Pengoperasian dan pemeliharaan aset adalah serangkaian kegiatan menggunakan/memanfaatkan aset dalam tugas atau pekerjaan untuk mencapai tujuan organisasi, sedangkan Pemeliharan aset adalah kegiatan memperbaiki seluruh aset agar berfungsi seperti semula. (Sugiama, 2013)

      Rejuvenasi / pembaharuan aset adalah serangkaian kegiatan mengganti aset atau memperbaiki suku cadang agar aset dapat dioperasikan sesuai dengan harapan. (Sugiama, 2013)

      Penghapusan aset adalah serangkaian kegiatan untuk memusnahkan atau mengalihkan aset. (Sugiama, 2013)

      Pemusnahan aset adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan apabila aset tidak dapat diperbaiki untuk digunakan kembali. (Sugiama, 2013)

      Pengalihan aset adalah serangkaian kegiatan memindahkan hak, wewenang, dan tanggung jawab atas aset melalui menjual, menyertakan dalam modal, atau menghibahkan aset. (Sugiama, 2013)


      Sumber Referensi

      Sugiama, Gima. 2013. Manajemen Aset Pariwisata. Bandung; Guardaya Intimarta