Minggu, 17 Desember 2017

Inventarisasi Aset Kendaraan Dinas


       
[DRAFT]



Pengertian inventarisasi menurut beberapa ahli yang diambil dari beberapa sumber, diantaranya: 



  • Inventarisasi Aset adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, pelaporan hasil pendataan aset, dan mendokumentasikannya baik aset berwujud maupun aset tidak berwujud pada suatu waktu tertentu (Sugiama, 2013: 173).
  • Inventarisasi Aset merupakan kegiatan yang terdiri dari dua aspek, yaitu inventarisasi fisik dan yuridis/legal. Aspek fisik terdiri atas bentuk luas, lokasi, volume/jumlah, jenis, alamat dan lain-lain. Sedangkan aspek yuridis adalah status penguasaan, malasah legal yang dimiliki, batas akhir penguasaan. Proses kerja yang dilakukan adalah pendataan, kodefikasi, pengelompokkan dan pembukuan/administrasi sesuai dengan tujuan manajemen aset. (Siregar, 2004: 518-520).
  • Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, menjelaskan bahwa inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah.
  • Menurut Chabib Sholeh dan Heru Rochamnsjah (2010:180) "Inventarisasi merupakan kegiatan/tindakan untuk melakukan penghitungan,pengurusan,penyelenggaraan peraturan,pencatatan data dan pelaporan barang milik daerah dalam unit pemakaian.
Maka berdasarkan pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa inventarisasi aset adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan aspek fisik dan aspek legal dari aset berwujud (Tangible) maupun tidak berwujud (Intangible) yang dimiliki Pemerintah Daerah/Negara ataupun perusahaan.


Tujuan, Manfaat dan Fungsi Inventarisasi AsetTujuan, Manfaat dan Fungsi Inventarisasi Aset


  • Tujuan Utama inventarisasi Aset
  1. Menciptakan tertib Administrasi 
  2. Pengamanan Aset
  3. Pengendalian dan Pengawasan Aset




  • Tujuan Inventarisasi Aset Khusus untuk Barang Milik Negara/ Daerah ( BMN/D)
  1. kesempurnaan pengurusan dan pengawasan tata usaha keuangan negara.
  2. Tercapainya pengawasan yang efektif terhadap keuangan atau kekayaan negara.

  • Manfaat Inventarisasi Aset
  1. Dimilikinya database kualitas dan kuantitas seluruh aset
  2. Dapat diketahuinya penggunaan dan pemanfaatan aset
  3. Memudahkan dalam pemantauan dan pengendalian pemakaian aset
  4. Membantu pihak terkait lainnya dalam pengelolaan aset misal untuk operasi dan pemeliharaan aset. 
  5. Meningkatkan keamanan fisik dan keamanan aspek legal audit
  • Fungsi yang harus dilaksanakan dalam inventarisasi aset khususnya BMN/D 
  1. Mencatat dan menghimpun data aset yang dikuasai. 
  2. Menyiapkan dan menyediakan bahan laporan pertanggungjawaban atas penguasaan dan pengelolaan aset negara.
  3. Menyiapkan dan menyediakan bahan acuan untuk pengawasan aset negara
  4. Menyediakan informasi mengenai aset negara yang dikuasai departemen sebagai bahan untuk perencanaan kebutuhan, pengadaan dan pengelolaan perlengkapan. 
  5. Menyediakan informasi tentang aset yang dikuasai departemen untuk menunjang perencanaan dan pelaksanaan tugas 
www.metroasahan.com


Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014, menjelaskan bahwa inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara/Daerah.

Kendaraan dinas merupakan aset yang perlu dilakukan upaya inventarisasi guna mendapatkan tingkat keyakinan yang memadai atas keberadaan aset tersebut dan juga kelengkapannya dari sisi legal aspek yang mencakup status penguasaan, masalah legal yang dimiliki, hingga batas akhir penguasaan.  sehingga sesuai dengan tujuan aset BMN/D aset seperti mobil dinas perlu dilakukan inventarisasi guna kesempurnaan pengurusan dan pengawasan tata usaha keuangan negara dan tercapainya pengawasan yang efektif terhadap keuangan atau kekayaan negara.


Kendaraan dinas yang berada pada pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang harus dapat diketahui secara kualitas dan kuantitas. Inventarisasi juga ditujukan untuk memberikan kepastian hukum atas aset-aset yang diperoleh baik dari beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Dalam menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), segala sesuatu terkait dengan pencatatan aktiva di neraca harus disertai oleh laporan fisik atas aset tersebut, hal ini dimaksudkan untuk mempermudah dilakukannya penelusuran terhadap aset-aset yang telah disajikan di dalam neraca. 

Kegiatan inventarisasi penting dilakukan untuk mengetahui aset-aset yang dikelola dari segi fisik dan hukum. Data yang terdapat dalam daftar inventaris sangat berguna untuk menyusun perencanaan kebutuhan agar tidak terjadi pemborosan. Dari penjelasan tersebut, dengan kata lain pelaksanaan inventarisasi harus dilakukan dengan benar, memacu pada relevansi antara data dan kondisi barang yang riil, terutama dalam pencatatan kedalam daftar inventaris serta pelaporan atas barang tersebut. Hal ini dilakukan agar dapat diketahui kondisi riil barang serta tidak terjadi pemborosan bagi instansi pemerintah daerah terutama dari segi biaya pemeliharaan.



Buku  Sumber : 
  Sugiama, Gima. 2013. Manajemen Aset Pariwisata. Bandung; Guardaya Intimarta